Sabtu, 19 Maret 2011

Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi


Masyarakat kini telah semakin banyak memanfaatkan Teknologi Informasi secara intensif di dalam setiap aspek kehidupannya. Pemanfaatan ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat perkotaan dan kelas sosial menengah ke atas tetapi untuk jenis teknologi dan media elektronik tertentu juga telah meluas hingga ke masyarakat pedesaan dan kelas sosial menengah ke bawah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi berkembang pula modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi. Sebagai masyarakat yang sering menggunakan teknologi informasi untuk menghindari hal-hal yang kita tidak inginkan, kita harus tahu apa saja modus atau ancaman tehadap teknologi informasi.

Jumat, 18 Maret 2011

IT FORENSIK & IT AUDIT


IT FORENSIK

Definisi IT Forensik
Definisi sederhana
Yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett
Yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin
Yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT Forensik
Tujuan IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Komputer Fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.      Komputer Crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Sabtu, 05 Maret 2011

Review UUITE No. 11 Tahun 2008

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Dalam undang-undang ini Kata ITE dibagi kedalam 2 hal yaitu Informasi Elektonik dan Transaksi Elektronik, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Dan “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Selain dua hal tesebut dalam UUITE ada beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik,  Agen Elektronik,  Sertifikat Elektronik,  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah.

Review UU Nomor 36 Tahun 1999 "TELEKOMUNIKASI'

Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi, dengan alasan tersebutlah dibuat suatu undang-undang yang berisi aturan-aturan yang wajib dijalani dalam hal telekomunikasi, undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dibuat untuk menggantikan undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang telekomunikasi yang dipandang tidak sesuai lagi. Berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 telekomunikasi adalah “Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainya”.

Review UU Nomor 19 Tahun 2002 "Hak Cipta"

Untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas dari seseorang atau suatu organisasi, dibuatlah undang-undang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atau undang-undang tentang Hak Cipta. Undang undang Hak Cipta telah banyak mengalami perubahan, pertama dibuat undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan telah diubah dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan kini undang-undang tersebut telah diubah menjadi undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang ini dijabarkan secara jelas mengenai apa saja yang berkaitan erat tentang Hak Cipta seperti dijelaskan mengenai pengertian Hak Cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta, Pengumuman, Perbanyakan, Potret, Program Komputer, Hak Terkait, Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran, Permohonan, Lisensi, Kuasa, Menteri, dan Direktorat Jenderal.