Sabtu, 05 Maret 2011

Review UUITE No. 11 Tahun 2008

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Dalam undang-undang ini Kata ITE dibagi kedalam 2 hal yaitu Informasi Elektonik dan Transaksi Elektronik, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Dan “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Selain dua hal tesebut dalam UUITE ada beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik,  Agen Elektronik,  Sertifikat Elektronik,  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah.
 Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari  masayarakat infoprmasai dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1. Informasi elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yana sah selama memenuhi persayaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 5 – Pasal 12. Pada bab IV menjelaskan mengenai setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan system elekronik dalam pembuatan tanda tangan elektronik, dan dibuat secara andal, aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system tersebut. Dalam undang-undang ini dijabarkan secara jelas mengenai transaksi elektronik, transaksi elektonik dapat dilakukan dalam lingkup public atau privat, transaksi elekronik yang dituangkan ke dalam kontrak elekronik mengikat para pihak, para pihak yang melakukan transaksi elktronik harus menggunakan system elektronik yang disepakati. Nama daomain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi juga telah diatur dalam undang-undang semua dijelaskan secara rinci pada Pasal 23 – Pasal 26. UUITE ini juga menjabarkan mengenai perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, semua itu tertuang dalam Pasal 27 – Pasal 37. Jika terjadi sengketa pada transaksi elekronik unadang-undang ini memuat ketentuan yang mana masayarakat dapat mengajukan gugatannya terhadap pihak yang menimbulkan kerugian, gugatan tersebut dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Peran pemerintah dalam transaksi elekronik sangat baik dalam undang-undang ini, pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elekronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pemerintah masyarakat pun ikut berperan dalam hal ini melalui pengguanaan dan penyelenggaraan system elektronik dan transaksi elektronik.

Penyidikan dibidang ITE dilakikan dengan memeperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan public, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 1.000.000.000, semua aturan mengenai kentuan pidana diatur dalam Pasal 45 – Pasal 52. UUITE menetapkan ketentuan peralihan dalam Psal 53 yang berbunyi “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku”. Pada Pasal 54 menerangkan bahwa peraturan pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama dua tahun stelah diundangkanya undang-undang ini.

0 komentar: